RUU PPHMA Hilangkan Diskrimasi
Terhadap MA
Aliansi
Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) kembali melakukan Dialog Publik terkait
Rancanga Undang-Undang Pengakuang dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat yang
sedang di godok oleh Badan Legislatisi. Dialog tersebut dilaksanakan pada
tanggal 3 desember 2012 di Hotel Merpati, Pontianak Kalimantan Barat.
Dialog
yang difasilitasi oleh Pengurus Wilayah (PW) AMAN Kalbar ini diikuti oleh 40-an
peserta yang berasal dari Pengurus Daerah, Dewan Daerah, Dewan Wilayah, Dewan
Nasional dan beberapa NGO yang ada di Pontianak.
Bulan
November lalu RUU ini sudah pernah dibahas oleh Baleg dibalai Petiti kantor
Gubernur Kalbar. Hanya saja AMAN tidak mengetahui informasikan apalagi
dilibatkan dalam pembahasan RUU tersebut. Sehingga AMAN menganggap sangat perlu
untuk membuat dialog yang isinya mendiskusikan dan menyandingkan RUU PPHMA
versi Baleg karena banyak hal yang tidak terakomodir dan ada beberapa konsep
kunci yang dibuat oleh AMAN tidak dimunculkan oleh Baleg.
Ada
2 (dua) pembicara dengan fokus yang berbeda. Yang pertama dari Pengurus Besar
AMAN Arifin Monang Saleh berbicara mengenai alasan dari RUU tentang
Penglindungan dan Pengakuan hak-Hak Masyarakat Adat. Monang mengatakan bahwa
RUU ini bertujuan untuk memperkokoh pondasi Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI), bukan untuk memisakan diri dari negara. AMAN menganggap Negara telah
melakukan diskriminasi terhadap masyarakat adat berikut hak-haknya selama ini.
Dan
dari akademisi yaitu Salfius Seko yang juga sebagai dosen Hukum disalah satu
Univesitas Negeri di Pontianak berbicara tentang bagaimana payung hukum
diperlukan dalam kerangka pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat
dan terminology masyarakat adat. Selain itu Seko juga membahas tentang identifikasi dan verifikasi, problem
konstitusi, asas hukum, peradilan adat dlm penyelesaian sengketa di MA.
Peserta
dibagi dalam kelompok untuk mendiskusikan RUU yang difokuskan pada RUU yang di
buat versi Baleg. Dari hasil diskusi ini akan dirumusan kembali pada hari yang
telah ditentukan untuk menjadi sebuah rekomendasi yang akan diserahkan ke
Baleg.
Oleh
: Cony (Biro Infokom AMAN Kalbar)