Senin, 03 Desember 2012

Konsultasi Nasional RUU PPHMA di Kalimantan Barat | Aliansi Masyarakat Adat Nusantara

Konsultasi Nasional RUU PPHMA di Kalimantan Barat | Aliansi Masyarakat Adat Nusantara
RUU PPHMA Hilangkan Diskrimasi Terhadap MA
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) kembali melakukan Dialog Publik terkait Rancanga Undang-Undang Pengakuang dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat yang sedang di godok oleh Badan Legislatisi. Dialog tersebut dilaksanakan pada tanggal 3 desember 2012 di Hotel Merpati, Pontianak Kalimantan Barat.
Dialog yang difasilitasi oleh Pengurus Wilayah (PW) AMAN Kalbar ini diikuti oleh 40-an peserta yang berasal dari Pengurus Daerah, Dewan Daerah, Dewan Wilayah, Dewan Nasional dan beberapa NGO yang ada di Pontianak.
Bulan November lalu RUU ini sudah pernah dibahas oleh Baleg dibalai Petiti kantor Gubernur Kalbar. Hanya saja AMAN tidak mengetahui informasikan apalagi dilibatkan dalam pembahasan RUU tersebut. Sehingga AMAN menganggap sangat perlu untuk membuat dialog yang isinya mendiskusikan dan menyandingkan RUU PPHMA versi Baleg karena banyak hal yang tidak terakomodir dan ada beberapa konsep kunci yang dibuat oleh AMAN tidak dimunculkan oleh Baleg.
Ada 2 (dua) pembicara dengan fokus yang berbeda. Yang pertama dari Pengurus Besar AMAN Arifin Monang Saleh berbicara mengenai alasan dari RUU tentang Penglindungan dan Pengakuan hak-Hak Masyarakat Adat. Monang mengatakan bahwa RUU ini bertujuan untuk memperkokoh pondasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), bukan untuk memisakan diri dari negara. AMAN menganggap Negara telah melakukan diskriminasi terhadap masyarakat adat berikut hak-haknya selama ini.
Dan dari akademisi yaitu Salfius Seko yang juga sebagai dosen Hukum disalah satu Univesitas Negeri di Pontianak berbicara tentang bagaimana payung hukum diperlukan dalam kerangka pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat dan terminology masyarakat adat. Selain itu Seko juga membahas tentang identifikasi dan verifikasi, problem konstitusi, asas hukum, peradilan adat dlm penyelesaian sengketa di MA.
Peserta dibagi dalam kelompok untuk mendiskusikan RUU yang difokuskan pada RUU yang di buat versi Baleg. Dari hasil diskusi ini akan dirumusan kembali pada hari yang telah ditentukan untuk menjadi sebuah rekomendasi yang akan diserahkan ke Baleg.
Oleh : Cony (Biro Infokom AMAN Kalbar)